Rabu, 18 Desember 2013

Pengolahan Limbah Laundry

PENGOLAHAN LIMBAH LAUNDRY

Saat ini laundry skala rumahan, buangan limbahnya masuk dalam saluran selokan tanpa ada pengolahan. Dalam ukuran limbah rumah tangga, mungkin masih ada toleransi, tetapi untuk skala besar terutama limbah deterjen akan menjadi permasalah tersendiri. Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2009 tentang pengelolaan air limbah domestik, limbah laundry tidak boleh dibuang di instalasi pembuangan limbah komunal, ipal terpusat, sungai, maupun saluran air hujan, namun harus dilakukan pengelolaan limbah sendri sebelum dibuang. Kenyataan yang terjadi, limbah langsung di buang ke lingkungan. Mungkin saat ini dampak serius belum bermunculan, sehingga masih dinina bobokan dengan tindakan kejahatan lingkungan, padahal ancaman besar siap menerkam.
Secara praktis dan berprinsip ekonomi, pengusaha tidak menggunakan detergen, pewangi, dan pelembut pakaian yang dijual bebas dipasaran, mereka lebih banyak membeli dengan sistim curah. Produk-produk dipasaran dengan merk-merk yang sudah familiar, sudah memiliki sertifikasi dan pengujian terhadap dampak lingkungan yang mungkin akan di timbulkan beserta dispensasi jika menimbulkan pencemaran. Bagaimana dengan produk-produk curah yang tak jelas asal-usulnya apalagi dengan sertifikasinya.
Secara ekonomis, produk-produk curah jauh lebih murah, bersih hasilnya, lebh lembut dan wangi. Menjadi pertanyaan sekarang, produk dari pabrik besar kenapa bisa kalah dengan produk curah, pasti ada sesuatu. Katakanlah kenapa lebih wangi, pasti parfum di tambah dalam jumlah lebih banyak, atau memakai bahan sintesis dengan bau yang lebih tajam. Kenapa lebih bersih, juga harus ada tanda tanya di balik produk terkenal dengan moto “membersihkan paling bersih”. Produk-produk pabrikan saja memiliki resiko pencemar, apalagi dengan produk yang katakanlah ilegal tersebut. Konsumen sepertinya juga terbius dengan harga murah dan memiliki khasiat yang lebih ampuh dengan produk-produk pembersih dipasaran, itu kembali lagi kemasalah selera dan daya beli.
Membahas pencemaran yang ditimbulkan, makan mata ini akan tertuju, mau kemana limbah laundry tersebut. Dari selokan pasti akan ke sungai dan dari sungai pasti kelaut. Jika di perhatikan, di selokan, sungai dan laut ada mata rantai ekosistem yang tak terendus oleh mereka. Apa tidak terbayangkan, jika air limbah tersebut masuk ke sungai yang dijadikan irigasi, jangan-jangan nanti beras yang dihasilkan nampak bersih, lembut dan wangi?. Begitu jengan dengan ikan-ikan di sungai, nampak berkilauan, aroma yang tak lagi amis tetapi beraroma wangi dan lembut ditangan. Itu hanyalah imajinasi sesaat, namun jika ditilik lebih dalam jauh lebih mengerikan.
Air limbah yang di buang ke lingkungan, pasti akan masuk ke dalam sebuah sistem kehidupan, baik dari rantai makananan hingga jejaring makanan. Mungkin organisme yang kecil-kecil dan mikroskopis dahulu yang kena, lalu di makan oleh binatang yang lebih besar dan besar lagi dan berakhir di manusia. katakanlah binatang terkecil saja sudah mengkonsumsi bahan-bahan pencemar dari limbah tersebut, dan dari sistem makan-memakan maka konsumen tertinggi lah yang akan menjadi tempat pembuangan akhirnya. Akumulasi bahan-bahan pencemar, dalam tubuh yang nantinya akan menimbulkan masalah gangguan kesehatan.
Beberapa bahan tambahan pada detergen, seperti Linear Alkaly bensene Sulfonate (LAS), surfaktan, Clorin dan golongan amonium kuartener bisa menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan. Golongan ammonium kuartener bisa membentuk senyawa nitrosamin yang bersifat karsinogenik, iritasi pada kulot, memperlambat proses penyembuhan dan katarak pada orang dewasa. Contoh lain adalah kandungan phospat pada detergen yang bisa menimbulkan eutrofikasi, atau ledakan alga diperairan. Contoh sederhana, busa yang ditimbulkan bisa menghambat kontak oksigen di udara dengan air, akibatnya oksigen terlarut  turun dan matinya organisme perairan.
Sampai saat ini mungkin belum ada sanksi dan regulasi yang tegas dari fenomene jasa cuci pakaian yang bertebaran. Seoalah semua pihak tutup mata dan tidak peduli, sebab ada hubungan yang saling membutuhkan. Tanggung jawab pemerintah juga di pertanyakan, apakah usaha laundry tersebut memiliki ijin, kajian analisis dampak lingkungan atau sanksi yang tegas disaat benar-benar menimbulkan masalah lingkungan.
Laundry mungkin hanya sebagian kecil saja dari sumber-sumber polutan di perairan. Yang orang gembor-gemborkan biasanya dari industri besar, seperti  pabrik tekstil, makanan minuman dan lain sebagainya, tetapi titik api pencemaran laundry seolah tak tersentuh sama sekali. Industri besar biasanya di awasi dengan ketat dan memiliki IPAL, sedangkan laundry tak ubahnya dengan limbah rumah tangga. Ancaman lingkungan yang dininabobokan dengan kebersihan, kelembutan dan wewangian. Butuh kesadaran kita semua tentang arti penting lingkungan, penceraman ibarat dekokrasi, dari kita, oleh kita dan untuk kita.
Usaha laundry merupakan kegiatan usaha jasa yang banyak menghasilkan limbah cair. Pembuangan limbah yang berasal dari kegiatan usaha laundry masih dibuang ke lingkungan tanpa ada pengolahan. Limbah laundry mengandung senyawa aktif metilen biru (surfaktan) yang sulit terdegradasi dan berbahaya bagi kesehatan maupun lingkungan.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan yang berhubungan dengan masalah lingkungan hidup, diantaranya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.18 tahun 1999 Tentang pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3). Peraturan Pemerintah juga mengatur  antara lain limbah yang dihasilkan oleh suatu kegiatan (misal : industri) yang dibuang ke lingkungan (udara dan perairan) harus sesuai dengan baku mutu lingkungan baik itu baku mutu untuk udara
Maksud dan tujuan peraturan Pemerintah adalah sebagai upaya pencegahan agar daya dukung lingkungan dan daya tampung lingkungan untuk kelangsungan hidup manusia dapat dipertahankan. Biaya yang dikeluarkan dari pada untuk pengobatan atau pemulihan kesehatan lebih baik untuk menjaga, memelihara dan melestarikan lingkungan agar manusia dapat tetap produktif dan dapat menikmati hidupnya. 
Usaha Jasa Laundry Kiloan Pencucian Pakaian Berbahaya untuk Lingkungan??
Laundry kiloan? Sebuah bisnis usaha yang sekarang kian marak. Ketika waktu dipenuhi kegiatan, sibuk di kampus, sibuk di kantor, atau substitusi agar ada waktu untuk istirahat, maka jasa laundry kiloanlah yang menjadi tempat untuk mencucikan pakaian.
Dengan demikian mencuci pakaian bukan lagi hal yang menyita waktu. Begitulah salah satu manfaat yang saya lihat dari usaha jasa laundry kiloan.
Namun ternyata ada satu masalah terkait pencemaran lingkungan dari adanya laundry kiloan. Bagaimanakah?
Hal mengenai pencemaran lingkungan dari akibat usaha jasa laundry kiloan ini diulas dalam sebuah postingan di Kompasiana. Pemostingnya atau Kompasianer dengan nama Dhanang Dave, mengaku ada di Salatiga, Jawa Tengah.
Saya sarikan saja apa isi postingan dengan judul “Laundry Ancaman Pencemaran yang Dininabobokan oleh Kebersihan Kelembutan dan Wewangian”
1. Sebagai lahan bisnis yang menjanjikan, usaha jasa laundry sekarang menjamur.
2. Di sekitar kampus juga menjadi sasaran empuk untuk menjalankan bisnis cuci pakaian.
3. Banyak yang tidak terpikir dampak menjamurnya laundry.
4. Dampak terhadap lingkungan acapkali terlupakan. Hal ini terkait dengan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)
5. Buangan limbah terutama deterjen langsung masuk selokan. Harusnya dilakukan pengelolaan limbah sebelum dibuang. Mengingat juga pada Perda no. 6 tahun 2009.
6. Karena alasan ekonomis, pengusaha lebih banyak membeli deterjen, pewangi, pelembut dengan sistem curah. Produk curah tersebut tanpa sertifikasi pengujian terhadap dampak lingkungan.
7. Produk pabrikan saja punya risiko pencemaran lingkungan, apalagi produk curah yang kalau boleh dikatakan ilegal.
8. Limbah cucian akan masuk dalam rangkaian ekosistem alam, mulai dari selokan, sungai, laut.
9. Akumulasi bahan-bahan pencemar dalam tubuh akan menimbulkan masalah gangguan kesehatan.
10. Beberapa bahan tambahan seperti Linear Alkaly Bensene Sulfonate (LAS), Surfaktan, Clorin, dan golongan Amonium Kuartener bisa menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan.
11. Golongan Ammonium Kuartener bisa membentuk senyawa nitrosamin yang bersifat karsinogenik, iritasi pada kulit, memperlambat proses penyembuhan dan katarak.
12. Kandungan phospat pada deterjen bisa menimbulkan eutrofikasi, ledakan alga di perairan.
13. Busa bisa menghambat kontak oksigen di udara dengan air. Akibatnya oksigen terlarut turun dan matinya organisme perairan.
14. Belum ada sanksi dan regulasi dari pemerintah atas usaha jasa cuci pakaian yang bertebaran. Terkait masalah lingkungan.
15. Laundry sebagai titik api pencemaran seolah tak tersentuh sama sekali. Kaitannya dengan IPAL. Butuh kesadaran kita semua akan pentingnya lingkungan.
Banyak orang yang binggung, apa bedanya laundry dan dry cleaning. Apalagi banyak bertaburan plakat-plakat di warung kelontong yang rancu soal penggunaan kata ini. Okelah, saya tidak membahas soal loaundry/dry cleaning warung tersebut.
Cuman mesti saya ingatkan disini, dry cleaning adalah salah satu teknik mencuci yang tidak memakai air dan detergent dalam pencuciannya tetapi menggunakan beberpa cairan solvent bernama tetrachloroethylene (perchloroethylene) yang sebenarnya inilah yang mesti diwaspadai bahaya limbahnya. Dan pertanyaan mendasar, apakah benar laundry besar apalagi yang memakai sistem dry cleaning ini benar-benar ada sistem pengolah limbahnya seperti yang dianggap penulis sebelumnya?
Sedangkan kami, sejak awal diskusi mengenai ide memulai bisnis laundry kiloan ini kami memang memilih tidak memakai sistem ini karena hasil browsing di internet. Solvent ini masih sangat berbahaya di bandingkan limbah detergent.
Detergen terdiri 3 bagian utama untuk diketahui, yaitu:
a) Bahan Aktif (Active Ingredient) berupa sodium lauryl sulfonate (SLS). Bahan ini berfungsi meningkatkan daya bersih. Ciri dari bahan aktif adalah busanya yang sangat banyak.
b) Bahan Pengisi (Filler) Pada umumnya, sebagai bahan pengisi deterjen digunakan sodium sulfat. Bahan lain yang sering digunakan sebagai bahan pengisi, yaitu tetra sodium pyrophosphate dan sodium sitrat. Bahan pengisi ini berwarna putih, berbentuk bubuk, dan mudah larut dalam air.
c) Bahan Tambahan (Aditif) berupa bahan aditif adalah carboxyl methyl cellulose (CMC). Bahan ini berbentuk serbuk putih dan berfungsi untuk mencegah kembalinya kotoran ke pakaian
sehingga disebut “antiredeposisi”.
d) Bahan Penunjang berupa soda ash atau sering disebut soda abu yang berbentuk bubuk putih. Bahan penunjang ini berfungsi meningkatkan daya bersih. Bahan penunjang lain adalah STTP (sodium tripoly phosphate) yang mempunyai efek samping yang positif, yaitu dapat menyuburkan tanaman.
Dalam kenyataannya, ada beberapa konsumen yanhg menyiramkan air bekas cucian produk deterjen tertentu ke tanaman dan hasilnya lebih subur. Hal ini disebabkan oleh kandungan fosfat yang merupakan salah satu unsur dalam jenis pupuk tertentu.


2 komentar:

  1. Saya membuka bisnis laundry kiloan, dan saya mau memperhatikan lingkungan sekitar. Pembahasan di atas sangat baik, namun apakah ada info yang jelas untuk bagaimana penanganannya utk limbah2 tsb? Teknologi apa yang bisa digunakan agar tdk mencemari lingkungannya?

    Trims ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ohya, yang pasti saya tidak membuka dry clean, karena tau dry clean tidak baik utk kulit manusia, bisa menyebabkan kanker kulit atau iritasi lainnya. Dan belum lagi solvent itu jika dilakukan dry clean manual (krn mesin dry clean mahal sekali) maka bisa menyebabkan gangguan paru2 bahkan kematian.

      Utk sebagai laundry yg sadar akan lingkungan, tolong dibantu ya info utk menangani limbah laundry tsb.

      Hapus